KD 3.2 MEMAHAMI KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN

 MATERI OTOMATISASI TATA KELOLA KEUANGAN KELAS 11 SMK

MATERI : KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN 

Oleh : M. Afif Thohani, SE


KOMPETENSI DASAR

INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

3.2. Memahami kebijakan pengelolaan keuangan

 

 

 

3.2.1  Menjelaskan dasar kebijakan pengelolaan Keuangan
3.2.2 Mengidentifikasi macam-macam kebijakan pengelolaan keuangan

  3.2.3 Mengemukakan maksud dan tujuan kebijakan pengelolaan keuangan

4.2.Melakukan pengelompokkan kebijakan pengelolaan keuangan

 

4.2.1. Melakukan identifikasi kebijakan pengelolaan keuangan

4.2.2.Melakukan pengelompokkan kebijakan pengelolaan keuangan


Materi Pemblajaran :

Kebijakan Pengelolaan Keuangan

1. Dasar kebijakan pengelolaan keuangan

2. Macam-macam peraturan tentang pengelolaan keuangan

3. Maksud dan tujuan kebijakan pengelolaan keuangan


A. Memahami Kebijakan Pengelolaan Keuangan

Kebijakan pengeloloaan keuangan adalah Bentuk Kebijakan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha atau kelompok bisnis untuk melakukan pengelolaan sumber dana atau keuangan untuk digunakan seefektif dan seefisien mungkin agar menghasilkan keuntungan atau manfaat sesuai tujuan yang direncanakan. Atau di sebut juga suatu peraturan yang mengatur keuangan baik pengeluaran ataupun pendapatan sutu perusahaan


B. Macam- Macam Kebijakan Pengelolaan Keuangan 

Kebijakan Pengelolaan dipengaruhi oleh kegiatan perusahaan mengelola keuanganya. Ada Beberapa Jenis kegiatan utama dari kebijakan yang dilakukan dalam mengelola keuangan, yaitu sebagai berikut :

1. Mencari Dana atau Pendanaan

Adalah Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh sumber dana. Sumber dana dapat berasal dari internal perusahaan ataupun eksternal perusahaan

2. Menggunakan Dana Perusahaan 

Adalah suatu kegiatan menggunakan atau menginvestasikan dana yang ada pada berbagai bentuk asset

3. Mengelola Aset (Aktiva)

Suatu aktivitas yang dilakukan setelah dana telah diperoleh dan diinvestaasikan/di alokasikan ke dalam bentuk asset.

Dalam Ilmu Administrasi keuangan, sedikitnya ada 6 aspek kebijakan pengelolaan keuangan Nasional (dimock, 1992:285), terdiri dari :

1. Aspek Kebijakan Ekonomi

Menyangkut hubungan di antara  pengeluaran pemerintah dan semua pendapatan lainya, serta pengeluaran di dalam Negeri dan berapa banyak perekonomian harus dimasukan di dalamnya oleh pemerintah

2. Aspek Kebijaksanaan Hutang , 

Meliputi Hubungan antara keseluruhan pengeluaran  pemerintah dan penghasilan pemerintah pada waktu ini. Kapan, Bagaimana dan sampai berapa jauh pemerintah harus membuat dan mebayar kembali hutang.

3.Aspek Kebijaksanaan Penghasilan

Mempertimbangkan besarnya secara relative berbagai sumber penghasilan dan persoalan pajak-pajak yang harus dikenakan

4. Aspek Kebijaksanaan Pengeluaran 

Menentukan besarnya pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang berlain-lainan

5. Aspek Kebijaksanaan Pelaksanaan : 

Menyangkut Hubungan di antara biaya dan hasil hasil kegiatan-kegiatan pemerintah tertentu dan penyelidikan mengenai seberapa jauh organisasi dan tindakan pemerintah berdaya guna untuk mencapai tujuan

6. Aspek Kebijakan Akuntan (Pembukuan) Menyangkut Hubungan diantara rencana rencana dan tindakan


Pengertian Keuangan Negara

Keuangan negara merupakan suatu hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala yang dalam bentuk uang ataupun barang dapat dijadikan hak miliki negara. 

Pengertian keuangan negara menurut Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara adalah keuangan negara bisa dimaknai sebagai suatu kekayaan pemerintah yang didapat dari penerimaan, hutang, pinjaman pemerintah atau dapat pula dari pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.

• Hak-hak negara yang menurut keperluannya dapat dinilai dengan uang yaitu hak mengenakan pajak, hak mencetak uang, serta hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warganya.

• Kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang adalah kewajiban menyelenggarakan tugas negara dan membayar tagihan / hak-hak pemborong setelah bahan bangunan telah diterima dengan baik oleh instansi pemesan

Tujuan Pengelolaan Keuangan Negara

Terdapat tujuan dalam pengelolaan keuangan negara antara lain sebagai berikut:

• Berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi

• Menjaga kestabilan ekonomi

• Merelokasi sumber-sumber ekonomi

• Mendorong retribusi pendapatan

Ruang Lingkup Keuangan Negara

• Ruang lingkup keuangan negara terdiri dari yang dikelola langsung oleh negara dan pengelolaannya yang dipisahkan.

• Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung antara lain adalah anggaran pendapatan negara dan anggaran belanja negara.

• Anggaran pendapatan Negara terdiri dari pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan jasa, denda khusus, dll) dan pendapatan pembangunan/ bantuan luar negeri (bantuan program dan bangunan proyek).

• Anggaran belanja negara terdiri dari belanja pembangunan ( ex: pelaksanaak pembangunan tahunan) serta belanja rutin ( ex: gaji pegawai )

Ruang lingkup keuangan negara menjadi penentu substansi yang didalam keuangan negara. Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Keuangan Negara dalam pasal 2 yang mengatur tentang Ruang Lingkup Keuangan Negara. Keuangan Negara yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:

• Hak negara dalam pemungutan pajak, mengedarkan dan mengeluarkan uang dan melakukan pinjaman

• Kewajiban negara dalam penyelenggaraan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan dari pihak ketiga.

• Penerimaan dan pengeluaran negara

• Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain dalam bentuk uang, surat berharga, piutang, barang dan juga hak-hak lain yang bisa dinilai dengan uang. Termasuk didalamnya kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

• Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum.

• Kekayaan pihak lain yang didapat dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan hukum atau dasar hukum dalam pengelolaan keuangan negara antara lain yakni:

Landasan Umum

• UUD 1945

• Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

• Dasar hukum keuangan Negara  terdapat dalam UUD 1945 bab II pasal 23 yaitu :

a.Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.

b.Segala pajak untuk keperluan Negara, harga mata uang dan mengenai hal keuangan negara berdasarkan undang-undang

c.Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yg peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.


Landasan Khusus

• Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 Nomor 448 dan telah diperharui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan\

• Undang-Undang Tentang APBN

• Peraturan Perundang-Undangan tentang pajak, bea dan cukai

• Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres Nomor 14A tahun 1980)

Sumber Keuangan Negara

Terdapat beberapa sumber penerimaan keuangan negara, antara lain sebagai berikut:

Pajak

Pajak merupakna pungutan yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang, pemungutan pajak ini bisa dipaksakan tanpa ada imbalan langsung kepada pembayarnya.

Keuntungan BUMN/BUMD

Keuntungan perusahaan BUMN mencakup perusahaan baik PMA ataupun PMDN sebaai pemiliki BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMN. Demikian juga dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD memiliki hak memperoleh bagian keuntungan yang didapatkan BUMD.

Pinjaman

Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara yang dijalankan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah pada kemudian hari akan menjadi tanggungan pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam ataupun luar negeri, sumber pinjaaman bisa berasal dari pemerintah, istitusi perbankan, institusi non bank dan juga individu.

PencetakanUang

Pencetakan uang biasanya dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit anggaran, apabila tidak ada jalan lain yang bisa diambil pemerintah. Penetapan besarnya jumlah uang yang harus dicetak harus direncanakan dengan cermat, supaya pencetakan uang tidak menyebabkan inflasi.

Denda Dan Sita

Pemerintah memiliki hak memungut dendanatua menyita aset yang dimiliki masyarakat, apabila masyarakat baik itu perseorangan atau kelompok dan juga organisasi diketahui melakukan pelanggaran peraturan pemerintah


C. Tujuan Kebijaka Pengelolaan Keuangan

1.Memaksimalkan Perencanaan kegiatan yang akan dilakukan dalam periode atau kurun waktu tertentu

2.Mengurangi adanya penggunaan anggaran yang tidak di inginkan di kemudian hari dalam suatu proyek perencanaan KEuangan

3.Meminimalisi adanya bentuk-bentuk penyimpangan penyimpangan terhadap alokasi dana perusahaan

4.Dapat mencapai target perencanaan dengan lebih efisien , karena adanya ketersediaan dana yang cukup serta sudah direncanakan sehingga dapat di alokasikan dengan maksimal

5.Membuat efektif segala bentuk kegiatan yang berada diperusahaan maupun instansi Karena adanya transparasi terhadap keuangan perusahaan instansi

6.Membuat lingkungan kerja yang sehat, karena didukung oleh siklus keuangan yang berjalan dengan baik dan terencana


Sumber : Muftias, Anis. 2018 . Otomatisasi Tata Kelola Keuangan SMK/MAK Kelas XI. Bogor : Yudhistira.


A.     A. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otomatisasi Tata Kelola Keuangan Kelas 11

KD 3.3. Menerapkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja

OTOMATISASI TATA KELOLA KEUANGAN SMK KELAS 12